Syari'at Islam telah mengatur seluruh system kehidupan individu dan masyarakat; dalam keluarga, di rumah dan di tengah masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keselamatan dan perlindungan dari keterjerumusan ke dalam jurang kemungkaran dan kekejian, di samping untuk menghindari perusakan terhadap kehormatan dan menjauhkan segala macam bentuk penganiayaan dan kejelekan yang merusak eksistensi kehidupan dan masa depan. Oleh karena itu syari'at telah mengharamkan khalwat (berdua-duaan) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan agar dapat menjaga hak privacy dan hak bersama juga untuk menghindar dari hal-hal yang menjerumuskannya dalam godaan dan bisikan syaitan. Karena, jika laki-laki dan perempuan berkhalwat, maka ketiganya adalah syaitan.
Demikian juga syari'at al hanif menjaga kehormatan dan maslahat laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu mengharuskan kita agar tetap menjaga akhlak dan tabiat yang dianugerahkan Allah untuk manusia. Syari'at juga telah mengharamkan laki-laki berlaku menyerupai wanita karena ini dapat merusak kehormatan manusia, begitu juga sebaliknya perempuan tidak boleh menyerupai laki-laki dalam pakaian, gerakan-gerakan dan lain sebagainya, karena itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap kodrat dan fitrah manusia dan satu bentuk upaya untuk memutar balikkan standar dan norma-norma alam.
Tentang larangan berkhalwat dengan perempuan yang bukan mahram, sesuai dengan firman Allah swt: "Dan apabila kau meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir." (QS. Al Ahzab: 53)
Atau: jika kalian –para lelaki—menginginkan sesuatu atau apa saja dari perempuan, maka mintalah hal itu dari balik satar (tirai/tabir) supaya menjaga batas-batas agar sesuai dengan perasaan malu dan menjaga kesucian hati serta jiwa dari bisikan syeitan.
Sunah-sunah Nabi banyak yang menegaskan hal ini dan memperingatkan agar menghindari syubhat serta tergelincirnya hawa nafsu di kalangan manusia, termasuk di dalamnya kerabat dan handai taulan yang bukan mahram. Dalam hadits muttafaq alaih, diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: "Tidaklah kalian masuk ke tempat perempuan." Kemudian seorang laki-laki dari kaum Anshar berkata: "Bagaimana menurut engkau tentang al hamw?" Nabi menjawab: "Al hamw artinya maut atau kematian." Al hamw artinya kerabat suami dari ashabat, seperti saudara laki-laki suami, anak saudara laki-laki suami dan sepupu suami. Atau; "Hati-hati jangan sampai masuk ke tempat perempuan asing yang bukan mahram dengan sembunyi-sembunyi yang mengandung khalwat, juga berbicara dengan mereka secara sembunyi-sembunyi. Larangan ini juga mencakup al ahma' atau kerabat yang berdasarkan perkawinan tadi dan bukan mahram. Karena berkhalwat dengan para al ahma' seperti halnya berkhalwat dengan orang asing, bisa menyebabkan fitnah dan kerusakan yang diumpamakan dengan kematian.
Islam juga telah mengatur tentang tata cara mendekati dan bercakap-cakap dengan perempuan asing, yaitu harus dengan ditemani orang ketiga yang harus merupakan mahram perempuan tersebut, supaya terhindar dari godaan syetan. Pengaturan yang terprogram, meiliki tujuan dan sesuai dengan kebutuhan ini telah disinyalir dalam hadits muttafaq alaih yang diriwayatkan dari Ibn Abbas Ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: "Tidaklah seseorang di antara kalian berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya." Atau: kerabat mahram perempuan, suami misalnya, saudara laki-laki, paman dan lain sebagainya agar terhindar khalwat yang terselubung.
Nabi juga telah memperingatkan tidak bolehnya mempergunakan kesempatan dan kebutuhan, khususnya saat memberikan bantuan untuk para istri yang ditinggalkan suaminya ke medan perang untuk berjihad fi sabilillah.
Muslim meriwayatkan dari Buraidah ra, dia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Kehormatan para wanita istri para mujahidin di mata penduduk kota itu adalah seperti kehormatan ibu-ibu mereka. Tidak diperbolehkan bagi laki-laki yang bermukim di kota itu untuk menggantikan para mujahidin dalam keluarganya, sehingga menghianati mereka. Jika tidak, maka pada hari kiamat nanti kebaikannya akan diambil sampai dia merelakannya. Kemudian Rasulullah saw berpaling kepada kami, dan berkata: Apa yang kalian kira?" Dalam hadits ini terkandung perintah untuk bekerjasama dan saling membantu antara kaum muslimin untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang besar bagi umat, yaitu membasmi musuh, mempertahankan dan membela umat dan negara. Tapi kerjasama ini disyaratkan harus berdasarkan kesucian dan tidak ternodai oleh sesuatu yang haram. Orang yang merusak kehormatan itu akan rusak dan merugi pada hari kiamat.
Sedang tentang haramnya seorang laki-laki berlaku menyerupai bentuk perempuan atau sebaliknya, maka ini adalah sesuai dengan tabiat dan fitrah yang lurus. Setiap individu laki-laki dan perempuan diciptakan memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam kehidupan. Oleh karenanya diharamkan bagi laki-laki menyerupai perempuan dalam gerakan, cara berbicara, berhias, berpakaian dan hal-hal lain yang mencerminkan kebiasan dan tabiat manusia.
Begitu juga diharamkan bagi perempuan untuk menyerupai seorang laki-laki dalam cara berpakaian, penampilan dan gerakan, supaya tetap menjaga tabiat kewanitaannya.
Bukhari meriwayatkan dari Ibn Abbas ra, dia berkata: "Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menjadi kewanita-wanitaan dan perempuan yang menjadi kelaki-lakian." Dalam riwayat lain: "Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki."
Hadits ini menyatakan bahwa perilaku saling menyerupai dari kedua jenis ini tergolong ke dalam dosa besar, karena ini bertentangan dengan fitrah atau bentuk ciptaan yang telah dianugerahkan Allah untuk manusia. Lagi pula perbuatan semacam ini merupakan bentuk pengguguran fungsi dan peran masing-masing jenis dalam bidang kehidupan.
Hadits lain juga menguatkan hal ini, diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih dari Abu Hurairah ra, dia berkata: "Rasulullah saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki." Atau: Pakaian khusus masing-masing jenis. Dilaknatnya perbuatan seperti ini merupakan dalil akan besarnya dosa dan pengharamannya, karena ini dianggap keluar dari garis tabiat dan fitrah manusia juga prinsip moral dan agama.
Perbuatan semacam ini akan mendapatkan murka Allah dan hukumanNya, serta diharamkan baginya masuk surga. Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah saw bersabda:
"Dua golongan yang termasuk ahli neraka dan tidak pernah aku lihat: Satu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi dan memukulkan cemeti itu kepada manusia, dan golongan lain adalah wanita-wanita yang berpakaian terbuka auratnya, penggoda dan menyimpang, kepala mereka seperti kepala unta, semuanya itu tidak masuk surga dan tidak menemukan wanginya. Sedang wangi surga itu ada dalam barisan ini dan ini."
Keduanya adalah golongan ahli neraka: Golongan pertama orang-orang yang memukul dan menganiaya manusia tanpa hak, dan golongan kedua: wanita-wanita yan mengenakan pakaian yang tidak menutupi aurat, mereka membesarkan kepalanya dengan mengenakan topi-topi dan lain sebagainya yang dapat menyambungkan rambut dan membesarkan bentuknya. Mereka itu menyimpang dan berjalan dengan sombong dan dalam keadaan miring pundaknya. (Taufik Munir)