Islam membolehkan orang yang ingin menikah untuk menangguhkan pembayaran maharnya. Para ahli fikih berkata, “Boleh dan sah jika mahar dibayar secara tunai ataupun utang, semua atau sebagiannya, dengan tempo yang dekat ataupun yang jauh, atau mana yang paling dekat di antara kedua masa; perceraian ataupun kematian.”
Yang paling baik adalah yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh para salafussalih, yaitu menunaikan pembayaran mahar secara langsung setelah sebelumnya meringankan jumlahnya. Karena Nabi s.a.w. bersabda,
“Carilah walau sekedar cincin dari besi.”
Beliau tidak menikahkan orang itu dengan mahar yang pembayarannya ditangguhkan.
(Begitu mudah urusan dalam pernikahan. Namun kita mempersulit diri sendiri).