“Aku suka berhias untuk istriku, karena aku juga suka bila dia berhias untukku” (Ibnu Abbas, riwayat Thabrani dalam at-Tafsir, 2/453. Ibnu Abi Syaibah, 4/196. Baihaqi, 7/295.)
Mengenai ucapan Ibnu Abbas ini, Imam Qurthubi (3/115/116) menulis,
“Para ulama berpendapat bahwa perhiasan dan penampilan laki-laki tergantung pada situasi dan kondisi mereka masing-masing. Mereka melihatnya dari segi keserasian dan kecocokan. Bisa jadi sebuah perhiasan bisa cocok untuk satu kesempatan dan tidak sesuai di kesempatan yang lain. Ada juga perhiasan yang hanya cocok untuk anak muda dan tidak sesuai untuk orang tua. Atau sebaliknya.”
“Begitu juga halnya dengan pakaian. Semuanya ini tak lain demi menunaikan hak. Seorang suami mengenakan perhiasan atau pakaian yang layak, tak lain agar ia bisa membahagiakan istrinya dan menjaga kehormatan istrinya dari pria lain.”
“Memakai parfum, bersiwak, merawat tubuh, rambut, bersuci, dan memotong kuku, semuanya itu jelas sangat sesuai untuk semua kalangan. Sedangkan mewarnai rambut hanya cocok untuk orang tua saja, sementara cincin cocok untuk siapa saja, tua ataupun muda, dan ia termasuk perhiasan yang dibolehkan untuk kaum laki-laki.” Tafsir al-Qurthubi, 3/115/116