Rumah seorang Muslim seharusnya sesuai dengan ajaran Islam: tidak diperkenankan adanya patung-patung dan foto-foto porno. Ini jelas, hukumnya haram, tanpa khilafiyah.
Memang ada perbedaan dalam hal foto, tapi silakan kamu baca dalam Hadis Nabi kita, Muhammad saw.
Beliau, Rasulullah saw, bersabda:
sesungguhnya orang-orang yang mendapatkan azab yang besar di hari kiamat orang-orang……
Di dalam Hadis yang lain yang di riwayatkan oleh imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah bersabda:
sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar maka orang-orang seperti mereka akan diazab di hari kiamat. Maka dikatakan kepada mereka: coba hidupkanlah apa yang kamu ciptakan.
Di dalam Hadis lain yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata:
saya mendengar Rosulullah saw bersabda: “barang siapa yang membuat gambar di dunia, maka pada hari kiamat akan ditupkan ruh ke dalamnya"
Para ulama menafsirkan hadist-hadist ini yang bekenaan dengan gambar patung. Para ulama berkata:
“sesungguhnya gambar patung hukumnya haram, tidak ada pertentangan didalamnya”.
Karena itulah, kediaman seorang Muslim tidak diperkenankan adanya patung. Dengan demikian, tidak diperbolehkan perabotan rumah tangga yang terbuat dari ukiran berbentuk patung, termasuk diantaranya gambar Romeo-Juliet dan semisal gambar hewan-hewan, burung-burung dan lain-lainnya.
Dalam hadispun juga diterangkan:
Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya terdapat gambar dan anjing
Maksudnya di sini adalah: sungguhnya patung itu haram baik itu hasil dari sebelumnya.
Pengecualian dari itu ialah:
menggunakan tanah liat: yaitu salah satu yang diperbolehkan ulama. Mereka cenderung pada Hadis nabi SAW: Telah datang sayyidah Aisyah kepada Rasullulah: “Sesungguhnya nabi SAW juga berkata seperti itu, dan melarang dari permainan patung tersebut”.
Tujuan dari pengharaman tersebut: ukiran patung, rumah yang didalamnya terdapat sebuah patung, maka sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke rumah yang ada patung di dalamnya. Sebab malaikat akan masuk ke rumah seorang muslim dengan membawa rahmat dan keberkahan.
Para ulama membagi dua bagian pada masalah foto: Pertama, foto tidak bergerak (seperti patung). Kedua, foto yang bergerak, seperti photo para selebriti, dan sebagainya. .