Surat Edaran (SE) Kapolri dgn Nomer SE/06/X/2015 yg diteken oleh Jenderal Badrodin Haiti terhadap (08/10/2015) dulu mengenai penanganan ujaran kebencian (hatespeech) dinilai yang merupakan pasal karet, & berpotensi disalahgunakan.
Begitu di sampaikan Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM dalam rilisnya pada Ahad,(01/11/2015).
Menurut Maneger, dari sudut ide SE itu baik. Negeri mau hadir utk mengatur dulu lintas kebebasan berpendapat. Cuma saja jenis hate speech dalam SE dianggap amat luas.
“Polisi sebaiknya mesti berhati-hati. Dikarenakan pasal ini multi-tafsir, pasal karet. Berpotensi disalahgunakan tepat pesanan,” menurutnya.
Maneger mengingatkan, bahwa pembuatan SE ini mestinya harus diawasi. Jangan sampai karena hal tersebut justru membatasi kebebasan berpendapat layaknya pasal 28I UUD 45 & pasal 8 UU 39 th 1999.
“Jangan hingga SE ini membatasi hak konstutisional negara kita. Dikarenakan hal tersebut hanya bisa dibatasi oleh undang-undang,” ujar Maneger.
“SE tak boleh jadi syiar ketakutan bagi masyarakat negeri,” imbuhnya.
Dirinya pun menegaskan, sebab salah satu ancaman pasal hate speech ini ialah pidana. Polisi mesti bersikap profesional dalam lakukan SE ini.
“Untuk itu implementasi SE itu butuh hati-hati, selektif, profesional & independen,” pungkasnya.
Harus diamati, ujaran kebencian yg dimaksud sama seperti tertera kepada No. 2 poin F, ialah berkaitan Penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan, Tindakan tak menyenangkan, Provokasi, Penghasutan, & Penyebaran info bohong.*