Para ulama ushul fiqih umumnya menyebutkan bahwa pada dasarnya semua
perintah (amr) dari Allah SWT itu hukumnya wajib untuk dikerjakan.
Namun bila ada qarinah atau pembanding, maka terkadang lafadz Al-Quran
yang secara tekstual berupa perintah bisa beribah hukumnya menjadi bukan
perintah. Sehingga sudah tidak wajib lagi untuk dikerjakan.
Terkadang perintah itu bisa berubah hukumnya menjadi sunnah, dan kadang
bisa berubah menjadi boleh (mubah). Bahkan bukan tidak mungkin perintah
itu berubah jadi larangan atau haram.
Setidaknya ada 26 jenis hukum yang berbeda dari lafadz yang secara
lahiriyahnya mengandung perintah.
#pembelajaranonline
#ushulfiqh
#daring
#kera
#monyet
#blacksabbath
Silakan simak penjelasannya dalam bedah kitab ushul fiqh berikut ini: