Para Pembaca yang budiman, sering kita mendapatkan pertanyaan:
bagaimana hukumnya menikahi wanita yang tengah hamil,
bagaimana wanita yang sedang hamil bolehkah dilangsungkan
pernikahannya atau menjalani akad nikah?
Seandainya dia dibikahi, sahkah pernikahannya itu?
Lalu bagaimana pula bayi yang dilahirkannya itu,
apakah dia disebut dengan anak jadah?
Dan lain sebagainya.
Kata-kata “wanita yang sedang hamil”, ini adalah
kata-kata yang umum.
Boleh jadi wanita hamil itu masih punya suami,
boleh jadi wanita itu ditinggal mati oleh suaminya,
boleh jadi juga wanita itu dicerai oleh suaminya ,
dan juga boleh jadi wanita itu belum pernah
menikah sama sekali lalu kemudian karena
ada insiden kecil sehingga hamil lah dia.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya simak dalam viddeo berikut ini: