Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat maka ia wajib untuk membayarnya, baik karena ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, Perbedaanya adalah: jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa namun mesti segera mengqadla-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadla-nya..
Lalu bagaimana jika sengaja dan tidak mau membayarnya? Penjelasannya sebagai berikut.
#QodhoShalat
#Fidyah
#ShalatyangTertinggal
dakwah islam transformatif
dakwah islam
dakwah
Kuliah tujuh menit
Kultum
Ust. Taufiq Munir