Kementerian ESDM akan mengeluarkan aturan, agar rumah bisa menjual listrik ke PT PLN (Persero), atau menjadi pembangkit swasta (independent power producer/IPP) berskala mini.
"Kita sedang siapkan aturannya, mudah-mudahan tahun ini keluar. Jadi rumah-rumah masyarakat bisa menjual listrik ke PLN," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Rida Mulyana kepada detikFinance, Rabu (6/5/2015).
Dalam aturan tersebut, akan diatur bagaimana mekanisme penjualan ke PLN, berapa tarifnya dan sebagainya. "Termasuk tarifnya diatur nanti bagaimana," ucapnya.
Rida menjelaskan soal konsep jual-listrik ke PLN. Jadi rumah-rumah warga yang atapnya dipasang solar cell atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), jaringan kabelnya juga masuk ke jaringan listrik milik PLN.
"Jadi konsepnya jual-beli listrik sama PLN, istilahnya ekspor-impor. Saat siang hari kan konsumsi listrik di rumah turun tapi solar cell menghasilkan listrik. Nah listriknya dijual ke PLN, tapi saat malam hari kebutuhan listrik naik kan solar cell-nya tidak menghasilkan listrik, karena nggak ada matahari, sehingga giliran pemilik rumahnya beli listrik ke PLN," jelasnya.
"Manfaatnya tagihan listrik berkurang signifikan, karena dipotong penjualan listrik ke PLN, pasti menguntungkan masyarakat, PLN dan negara," tutupnya.