Menurut imam Syafi'I, basmallah itu bagian dari Fatihah. Namun, bagaimana jika imam tidak membacanya?
Orang yang berkeyakinan bahwa "basmalah" itu adalah salah satu ayat dari surat Fatihah seperti orang yang bermadzhab Syafi'i maka tidak sah bermakmum dengan orang yang sengaja tidak membaca basmalah dalam membaca Fatihah, seperti orang yang bermadzhab Hanafi.
Dasar Pengambilan:
1. Kitab Tausyih halaman 56:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبٍيَّ صلى الله عليه وسلم عَدَّ بسم الله الرحمن الرحيم آيَةً .
"Telah diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah menghitung "Bismillaahir Rahmaanir Rahiim" satu ayat dari Fatihah."
2. Kitab Ihya' Ulumiddin juz 1 halaman 176:
وَيَجْهَرَ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ وَالأَخْبَارُ فِيْهِ مُتُعَارِضَةٌ وَاخْتَارَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الْجَهْرَ .
"Dan hendaknya imam mengeraskan bacaan "Bismillaahir Rahmaa-nir Rahiim". Sedangkan hadits-hadits dalam hal mengeraskan ini saling bertentangan, dan Imam Asy-Syafi'i ra. memilih mengeraskan."
3. Kitab Kasyifatus Saja halaman 84:
لَوْ عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّ الإِمَامَ الْحَنَفِيَّ مَثَلاً تَرَكَ الْبَسْمَلَةَ بِأَنْ لَمْ يَسْكُتْ بَعْدَ الإِحْرَامِ بِقَدْرِهَا فَلاَ يَصِحُّ اقْتَدَاؤُهُ .
"Andaikata makmum mengetahui atau menyangka bahwa imam yang bermadzhab Hanafi misalnya, dia meninggalkan basmalah dengan tidak diam sesudah takbiratul ihram sekedar bacaan basmalah, maka tidak sah makmum kepadanya."
Powered by Telkomsel BlackBerry®