Para ulama ushul fiqih umumnya menyebutkan bahwa pada dasarnya semua perintah (amr) dari Allah SWT itu hukumnya wajib untuk dikerjakan.
Namun bila ada qarinah atau pembanding, maka terkadang lafadz Al-Quran yang secara tekstual berupa perintah bisa beribah hukumnya menjadi bukan perintah. Sehingga sudah tidak wajib lagi untuk dikerjakan. Terkadang perintah itu bisa berubah hukumnya menjadi sunnah, dan kadang bisa berubah menjadi boleh (mubah). Bahkan bukan tidak mungkin perintah itu berubah jadi larangan atau haram.
Setidaknya ada 26 jenis hukum yang berbeda dari lafadz yang secara lahiriyahnya mengandung perintah.
#pembelajaranonline #ushulfiqh #daring #kera #monyet #blacksabbath
Silakan simak penjelasannya dalam bedah kitab ushul fiqh berikut ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih untuk meluangkan membaca artikel ini. Silakan tinggalkan pesan.